ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta
beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan
merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat
Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan
karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai
andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan
kebangsaan, yaitu :
- Ideologi
Pancasila
- Undang-Undang
Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal
Ika
- Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi
kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah
organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan
Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna
yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS,
TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini
bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus
badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan
Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka
tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN,
TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka
berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk
membentuk setiap pramuka:
a. memiliki
kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. menjadi warga
negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas
pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan
tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu
membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai
penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan
sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan
Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip
Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan
Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan
Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan
pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan
pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung
jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih
dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat
dan bersahaja
i. Rajin dan
trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
meliputi :
a. iman dan takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap
bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap
diri pribadinya; dan
d. taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1. Dalam
melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among
merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa
merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan
menjadi teladan;
b. di tengah
membangun kemauan; dan
c. di belakang
mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas
dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan
dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode
belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil
melakukan;
c. kegiatan
berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang
menarik dan menantang;
e. kegiatan di
alam terbuka;
f. kehadiran orang
dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan
berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah
antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode
kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan
kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode
kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan
diri.
(4) Satya pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji
akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode
kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan
Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan
Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya
Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan
Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem
pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian
yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan
terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik,
Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
(1) Peserta didik
adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik
terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka
Penggalang;
c. Pramuka
Penegak; dan
d. Pramuka
Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga
pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina
Pramuka;
b. Pelatih Pembina
Pramuka;
c. Pamong Satuan
Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga
pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan
kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan
kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan
kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan
harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan
pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat
pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan
kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka
pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan
merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan
meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan
berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan
formal.
(4) Gugus depan
berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi,
organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya
Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus
bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi
untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka
penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir
yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan,
dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat
pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan
nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap
peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Nasional.
(5) Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi
bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian
terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi
diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui
penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka
Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1) Anggota
Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda
adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa
adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik,
dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan
satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota
kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan
Pramuka.
(2) Warga negara
asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara
Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka
terdiri atas:
a. satuan
organisasi;
b. majelis
pembimbing;
c. organisasi
pendukung; dan
d. lembaga
pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka
terdiri atas:
a. gugus depan;
dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan
adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan
lengkap terdiri atas:
a. perindukan
siaga;
b. pasukan
penggalang;
c. ambalan
penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah
satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada
setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir
terdiri atas:
a. kwartir
ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang,
yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah,
yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia
dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan
kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan
kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan
kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap
kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan
kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a. Dewan
Kehormatan
b. Satuan Pengawas
Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep
serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir
atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan
pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan
pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang
manajemen kwartir
Pasal 35
i. Dewan kerja
merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua
kwartir.
ii. Dewan kerja
terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja
berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan
kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap
gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis
pembimbing terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah
daerah;
c. tokoh
masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a.
Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. majelis
pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis
pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis
pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e. majelis
pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. majelis
pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh
anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir
cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi
pendukung terdiri atas:
a. satuan karya
pramuka;
b. gugus darma
pramuka;
c. satuan
komunitas pramuka;
d. pusat
penelitian dan pengembangan;
e. pusat
informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1) Satuan karya
pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara
kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah
pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka
dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas
pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan
kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan
himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di
tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako
adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan
Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai
wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan
informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan
usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk
musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2) Lembaga
pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat
kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah
Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali.
Pasal 46
(1) Dalam
menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam
menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi
dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan
Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian
seragam.
(2) Atribut
Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan
Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan
lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang
Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi
tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan
Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan
Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti
pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan
atribut pramuka;
c. mendapatkan
sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan
perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi
harkat dan martabat Pramuka; dan
c. mematuhi semua
persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak
mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi
tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban
untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing,
mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan
serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh
dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis
pembimbing;
c. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan
Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana,
badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus
diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis
Pembimbing.
(3) Pengalihan
kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan
Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut
harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah
Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul
pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika
disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan
Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka
ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua
: Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil Ketua : Anshari
Kadir, SH
Sekretaris
: Agus Ridho, SH, MH
Anggota :
1.Dr. Suyatno, M.
2.Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3.Ir. Handry Amanupunyo, MP
4.Farida Madjid
0 komentar:
Posting Komentar