KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA
PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a. bahwa Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan Pramuka dan calon pembina dan
pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang seksama ;
b. bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai
sasarannya, maka pola pembinaan dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan Gerakan Pramuka dan masyarakat
dewasa ini ;
c. bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak
dan Pandega yang ditrtapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
nomor 105 tahun 1980 perlu disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050
tahun 1987 tentang Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083
tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105
tahun 1980 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan
Nasional dan Staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
Pertama : Mencabut Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang
ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun
1980.
Kedua :
Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Menginstruksikan kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk
melaksanakan keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal
: 17 Juni 1988
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn) Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA
PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan
satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan
prinsip dasar metodik kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk
manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur, yang sehat jasmani dan
rohaninya, serta menjadi warga negara Republik Indonesia, yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan
Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan
golongan usia dan jenis kelaminnya diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk
mereka yang yang berusia 16 s.d. 20 tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk
mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan
bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang menjadi wadah pembinaan pribadi para
Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta
pengembangan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Stuan
Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di Gugusdepan
dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini
diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka
yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil
pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini
diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban dan keseragaman pelaksanaan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran kwartir dan satuan
Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan
pada :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun
1961 tentang Gerakan Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 46 tahun 1984 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194
tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063
tahun 1987 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan
tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan
Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola
Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan
sebagai usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan
tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka
adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa
terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan
kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi
pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran
jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga dapat
hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani
maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan
kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka,
serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan
kepemimpinan dan keterampilan pembangunan masyarakat, serta darma baktinya
kepada masyarakat, bangsa dan negara.
d. Pola Pembinaan adalh kerangka
kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan
tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan
kegiatannya, sehingga pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan
tepatguna, dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan
umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan
bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan
terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan
pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang
ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola
Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih
terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu,
sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil Pramuka
Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka
Pandega dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional :
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif
: Kode Kehormatan Pramuka yaitu Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma
sebagai ketentuan moral, serta etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur,
yang hidup dalam masyarakat sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238
tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis
Besar Haluan Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka
yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai
lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang
tercantum di dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan
nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah perkembangan Gerakan
Pramuka.
6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian,
watak dan budi pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam
Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan
nasional, dan Gerakan Pramuka berperan sebagai lembaga pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga
sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha
Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu
pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya,
serta mengamalkan ajaranNya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan
bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi,
yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan
serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah
agar dapat memberikan prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor
kemampuan/potensi dalam dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan
(sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan
dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk
sebagai insan kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali,
memanfaatkan dan mendayagunakan sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu
memelihara lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka
Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan
kemampuan untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta
menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa
Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega
yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan
rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga
dan masyarakat serta bangsa dan negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk
mengembangkan persatuan/persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega
yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan
mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa
tanggung jawab dan disiplin terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan
idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran
rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti
luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian
serta meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman,
keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan
Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap
yang :
- Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis,
obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega
yang :
1) Menjaga kesinambungan keanggotaan
dari golongan Siaga sampai dengan golongan Pandega.
2) Setiap Gugusdepan memiliki
sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh orang anak didik
memiliki satu orang Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin
kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa
dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan
latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program
pembinaan seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun
urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran
masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan
tentang kelompok social lainnya, dan dapat memberi sumbangan positif untuk ikut
serta mengembangkan lingkungan di sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja
dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka,
dengan jalan mengikut sertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun
organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan
tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega
di seluruh Indonesia.
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan
Kerja dari tingkat Ambalan/Racana sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara
memusatkan usaha pada sasaran terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan
terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan
intensifikasi program Nasional Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan
seefektif-efektifnya, sehingga terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan
kepemimpinan Dewan Kerja, baik melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun
melalui cara lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang
sistem penelitian melalui pembahasan peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau
penelitian evaluatif mengenai penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega di seluruh Indonesia.
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan
yang tepatguna dengan melibatkan seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan
sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem
manajemen terpadu, dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi
sub sistem perencanakan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan,
pengorganisasian, pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan
program, dari tingkat nasional sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga
gerak dan langkah semua Dewan Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan
bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang
meliputi usaha bimbingan dan pengawasan teknis pelaksanaan program secara
terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di
luar Dewan Kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah
dalam usaha meningkatkan kemapuan Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia,
sehingga secara bertahap pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega dapat
memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan
yang mengarah pada usaha pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, yang
kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.
BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu
yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan,
kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota
Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran
atas kemampuan dan memberikan arah gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing
anak didik untuk mengerjakan sesuatu dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada
diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan
masalan yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri
dan menyuburkan sifat kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan
dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan
kewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).
10. Pelaksanaan
Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan,
Pramuka Penegak memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul,
bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan
pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi
kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan,
melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak, serta berani dan
mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada
Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan,
Pramuka Pandega memerlukan Pembina yang :
1) memiliki kemampuan bergaul,
bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan
pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh
rasa tanggung jawab dan penuh pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka
untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan
kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan
mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega
dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri, dengan penuh rasa
tanggung jawab.
11. Wadah
Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi
Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana adalah wadah pembinaan bagi
Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir
beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus
di bidang pembangunan, tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota
Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja adalah wadah
pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu
ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program.
Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan
orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau
keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan
Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan,
Racana atau Dewan Kerja.
12.
Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan
yang terdiri atas :
Penegak, Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk
Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua
Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan
melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat
membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk
Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas
Pradana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan
sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan
dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang
akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa
bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana
yang terdiri atas :
Pandega dan Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk
Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua
Pramuka Pandega yang sudah dilantik sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat
membentuk Reka. Dalam melaksanakan program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga
Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang
menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas
Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan
sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana
dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa
bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang
akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan
menerapkan kemampuan dan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan
kepemimpinan di Dewan Kerja.
13. Pengelola
Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan
Pramuka dititik beratkan pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam
pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi
Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah
Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja
adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya
adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja
adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja
adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem
among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan
memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah
membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang
memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa
kepantasan, cinta kasih, keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak
Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan
kepada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai
pemimpin dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan
untuk dapat membina satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap
Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan
bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang
mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan
keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung
pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang
tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi
unsur :
1) Bina diri
(kepentingan pribadi)
a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan
kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan
diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan,
mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan keterampilan, pengarahan dan
pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga menemukan jalan kearah mandiri dan
mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap
pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam
praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan
Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan
kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir. Untuk itu
diperlukan kemampuan merencanakan, melaksanakan, dan mengadakan evaluasi
kegiatan yang sesuai dengan aspirasi mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan
Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan
kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak, melalui kegiatannya sebagai
instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka
mendapat kesempatan mengikuti Kursus Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan
berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk
kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi
kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran
bermasyarakat, bentuk kegiatan pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga
Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus
dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega
diarahkan untuk mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan
dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin
masyarakat, sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa
dan negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan
Pandega kepada Masyarakat meliputi segala bidang kehidupan mnusia, seperti
bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana,
lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan lain-lain.
BAB IV
SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan
maupun di Kwartir melalui wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi
luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan
keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri
sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri,
sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu
disesuaikan dengan perkembangan jiwa Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar
Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah
masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat
dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya. Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia
mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang
dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat-saat yang memerlukan seseorang yang
dapat dipercaya, tempat mencurah-kan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat
bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah
masa usia yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda. Masa usia yang telah
mengarah kepada kematangan dan kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang
realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan
(avonturir) dan ke-inginan untuk merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai
lagi. Masa usia yang memerlukan dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki
kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal. Masa usia yang mengarah kepada
pemikiran tentang status dalam masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia
yang memerlukan teman terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16. Arah Prose
Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan
masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan
masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah
didapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa
pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V
PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka
Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan
Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum
pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling
lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi
kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan
tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi
kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak
yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat
Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan
tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak
sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak
menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan
menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai
hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi,
pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang
bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU
tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan
mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua
orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak
Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak
yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak
menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang
bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai
tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara
diberi kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk
kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap
melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU
bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus
sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan
Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya
dalam Satuan Karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan
kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti
Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan
di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan
bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak
Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak
Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara
menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan
ulang janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk
Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana
diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap
melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh
Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih
tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut
sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus
yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk
membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan
untuk Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan
bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk
menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega
berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega sambil mempraktekkannya di dalam
Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan
untuk mengembangkan kepribadian kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian
kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega
sedikitnya 6 (enam) bulan.
22. Pandega
a. Pandega adalah Calon Pandega yang
telah memenuhi SKU bagi Pandega dan mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan status dari Calon
Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang
mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
c. Pandega diharapkan sudah memiliki
kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega diharapkan mempunyai
sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
e. Pandega berusaha sendiri
meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak
membantu dirinya agar dapat mandiri di samping dapat membantu Gerakan Pramuka
baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
d. Para Pandega merupakan pasangan
kerja sepengabdian bagi para Pembina Pramuka.
23. Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk
:
a. Mengikuti pendidikan bagi orang
dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya
pengetahuan, pengalaman, dan keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran
latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir serta perorangan atau bersama-sama
serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah
Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat
membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI
PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
24. Sasaran
Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh
Kwartir yang bersangkutan diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan
organisasi Gerakan Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja
staf Kwartir Gerakan Pramuka serta satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan
kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan
Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
25. Proses Pembinaan Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan
keputusan Musppanitera yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan
pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi kepada Kwartir tentang kegiatan
serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam setiap
proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
26. Prinsip
Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas
dasar usia, maka semua bentuk kegiatan harus dapat memberi kesempatan
seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan :
dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung
jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi
kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan
dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab
atas berlangsungnya proses timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan
Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian
Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian
Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27. Materi
Pembinaan
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa
Gerakan Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya
disesuaikan dngan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia dengan tujuan agar mereka :
a. Menjadi manusia yang berkepribadian,
berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi
pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan
keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang
berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun
dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur,
perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana
dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan
keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan
selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis,
sistematis, dan metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology
Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan
serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai
serta cita-cita perjuangan kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di
Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan
realistis
b) Disiplin social, minat belajar,
bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian
dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa,
inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa tanggung jawab
terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
28. Prinsip
Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian
sasaran Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan
mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak
dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus
berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan
pengamalan bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader
pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup
bahagia dengan pedoman dan penghayatan kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka
Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang,
mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega
meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29. Materi
Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan
Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang
manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara
praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang
manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara
praktis didalam membina anak didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan
mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan
untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada
masyarakat dalam rangka pembangunan nasional, khususnya pembinaan generasi
muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi
antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian
alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari
bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film,
palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX
MEKANISME PEMBINAAN
30. Bentuk
mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat
pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan
tepatguna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana
dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting
dilakukan oleh Kwartir Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang
dilakukan oleh Kwartir Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah
dilakukan oleh Kwartir Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional
dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas
pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan
Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan
Pramuka bertanggung jawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka
Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega bertanggung jawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan
yang digariskan oleh Kwartir.
31. Mekanisme
koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha
mempersatupadukan sebagai kegiatan yang saling berbeda akan tetapi mempunyai
tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya
koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan penghargai, serta menghayati
tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab masing-masing yang terlibat dalam
berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn suatu program.
c. Untuk para pelaksana pengelola
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik
pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program
pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya
pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan
kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program pelaksanaan, pemantauan dan
evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu
diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan
kebijaksanaan yang telah digariskan bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir yang
bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula
lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan
Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja
Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan
Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang
setingkat dapat dilakukan oleh salah satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan
mereka dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan
suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu
dikonsultasikan dengan kwartir atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas
pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk
menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme
hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Kwartir dilakukan baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi,
konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Dewan Kerja yang setingkat, dalam rangka hubungan informasi dan konsultasi baik
lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan
Dewan Kerja lain yang ada di dalam wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan,
informasi, konsultasi dan koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis,
dengan sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan
antara lain dalam rapat, kegiatan pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang
hubungan tertulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan
ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat
Kwartir.
BAB X
MASALAH DAN PENDEKATAN
33. Masalah
a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan
kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan
mutu Pramuka Penegak dan Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para
Pramuka Siaga dan Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak
dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya
peningkatan jumlah dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan
jumlah dan frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja
secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan
dalambentuk buku pedoman dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas
struktur Dewan Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan
tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan
jiwa kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya
Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen
yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam
bentuk sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan
Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian,
pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan
secara tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat
anggota tetap bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang
lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan
kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan
pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka
peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana
yang memadai untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan
Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah
tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang
ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang
dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan
masalah pokok tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling
tepat untuk mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang
dianggap paling tepat.
35. Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya
pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel, denganmelibatkan
unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai
hal-hal yang didiskusikan.
2) Seminar dengan melibatkan unsur
orang dewasa dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan
pemecahan.
3) Lokakarya, dengan melibatkan orang
yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang
tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi
masalah, misalnya :
1) Petunjuk Penyelenggaraan
2) Petunjuk Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan
Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka
Penegak dan Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan
Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya
dalam perencanaan, antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun
anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan
masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk
intensifikasi pelaksanaan program.
BAB XI
USAHA PENGEMBANGAN
36. Usaha
pengembangan
Usaha pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega ini dilaksanakan antara lain dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan
pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan
supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan
pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37. Lain-lain
Hal lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk
penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 17 Juni 1988.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI (Purn) Mashudi.
0 komentar:
Posting Komentar