Pendidikan
kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka
dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat,
teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan
Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak
kepribadian dan akhlak mulia.
Gerakan
Pramuka mendidik kaum muda Indonesia dengan Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan,
kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar
menjadi manusia Indonesia yang lebih baik, dan anggota masyarakat
Indonesia yang berguna bagi pembangunan bangsa dan negara.
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a. Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c. Peduli terhadap diri pribadi.
d. Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip
dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka,
ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para
Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan
inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian,
tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b. Memiliki
kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh
persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c. Memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap
anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan
cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan
prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain
ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami
prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan
masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Metode Kepramukaan
Adalah suatu cara
memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan
kepramukaan. Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri
yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota
masyarakat maka dibutuhkan suatu Metoda /ketentuan khusus yang kita
sebut Metoda Kepramukaan.
Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode
Kehormatan Pramuka. PDK (Prinsip Dasar Kepramukaan) dan MK (Metode
Kepramukaan ) harus dilaksanakan secara terpadu, keduanya harus berjalan
seimbang dan saling melengkapi. Setiap unsur pada Metode Kepramukaan
merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik,
yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan
menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i. Kiasan dasar.
Kesimpulan :
a. PDK dan MK merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
b. PDK dan MK merupaka dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
c. PDK dan MK dilaksanakan sesuai dengan kepentingan, kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar