KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana
organisasi;
b.
bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor
08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor
24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan
dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu
disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan
dengan surat keputusan;
Mengingat
: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005,
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan
: 1. Hasil Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
2. Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M
E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama
: Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam
keputusan ini;
Kedua:
: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan
Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga
: Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan
menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat
Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 21 Desember 2009
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Ttd
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
EDISI ART Gerakan
Pramuka Nomor 203 tahun2009.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
203 TAHUN 2009
TENTANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal
1
Nama
(1) Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda
Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan
kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.
Pasal
2
Tempat
Kedudukan
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal
3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Penghayatan dan pengamalan Pancasila
diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan
Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan
menjadi :
a. Manusia yang berwatak,
berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta
sehat jasmaninya.
b. Warga Negara yang berjiwa Pancasila,
setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat
local, nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas
Pokok
Gerakan
Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum
muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia
yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di
luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda,
berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode
Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Pasal
7
Sasaran
Sasaran pendidikan
kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang
:
a.
Berbudi
pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir,
berkata, bersikap dan berperilaku.
b.
Memiliki
jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai
kejuangan.
c.
Mampu
berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian,
kreatif dan inovatif.
d.
Melestarikan
budaya dan alam Indonesia.
BAB
III
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal
8
Pendidikan
Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses
pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang
menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan
Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah
terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi
seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social,
intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses
pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang
berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan
kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan
sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya adalah
menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli,
bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
(5) Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus
menghayati dan menyadari bahwa:
a. Karya di bidang pendidikan adalah
karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual
dan fisik.
b. Pendidikan berbeda dengan pengajaran,
proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai,
sikap, perilaku dan pengetahuan.
c. Pada hakekatnya pendidikan adalah
memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya
secara optimal.
d. Dasar dan landasan pendidikan adalah
keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi
teladan.
Pasal
9
Sifat
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya
dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga
negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya
tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya
tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
(4) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat
terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik,
artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi
kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan
sosial-polotik.
b. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c. Secara pribadi angota Gerakan Pramuka
dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d. Anggota Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam
bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e. Anggota Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(6) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya
wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina
dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan
kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan,
artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat
persaudaraan antar sesama Pramuka dan sesama umat manusia.
Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1) Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk
menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menembangkan watak,
kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1) keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2) Kerukunan hidup antar umat seragama dan
antar pemeluk agama.
3) Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4) Pemeliharaan dan pengembangan budaya
Indonesia.
5) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
seisinya.
6) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kemajuan ilmu dan teknologi.
b. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta
dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c. Memupuk dan mengembangkan persatuan
dan kebangsaan.
d. Memupuk dan mengembangkan
persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e. Mengembangkan kepercayan diri, sikap
dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f. Mengembangkan jiwa
dan sikap kewirausahaan.
g. Memupuk dan mengembangakan
kepemimpinan.
h. Membina dan melatih jasmani, panca
indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2) Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai
melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a. Kegiatan petemuan dan perkemahan
kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa
persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b. Kegiatan bakti masyarakat dan peduli
bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian
kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c. Kegiatan kemitraan dan kerjasama
dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat
kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d. Kegiatan kemitraan dan kerjasama
dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan Negara.
(3) Untuk tercapainya tujuan serta
terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan
kepramukaan.
(4) Gerakan Pramuka menjalankan usaha
pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5) Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal
11
Pembinaan
Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1) Pada
hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak,
kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2)
Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c. Pengamalan moral pancasila.
d. Pemahaman sejarah perjuangan
bangsa.
e. Rasa percaya diri.
f. Kepeduliaan dan tanggungjawab
serta disiplin.
(3)
Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra,
kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan
satuan Karya Pramuka.
(4)
Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan
penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal
12
Pembina
Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1)
Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan
mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)
Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan
serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)
Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka
sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di
wilayah kerjanya.
(4)
Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional
kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah
dan mutunya terus meningkat.
(5)
Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah
tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)
Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan
mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)
Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
13
Pendidikan
dan Pelatihan
(1)
Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)
Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir
daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan
pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab
masing-masing.
(3)
Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)
Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk
pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat
Pusdiklatnas.
b. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c. Pusat
pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
Pasal
14
Pertemuan
untuk Memupuk Persaudaraan
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional
menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam
upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)
Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat
kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi,
kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat,
kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)
Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal
diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin
mengikutsertakan kaum muda lainnya.
Pasal
15
Peralatan
dan Perlengkapan Pendidikan
(1)
Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan
perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)
Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai
Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)
Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan
dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus
mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)
Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)
Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan
kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.
Pasal
16
Kehumasan
dan Pengabdian Masyarakat
(1)
Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan
kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)
Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan,
dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya
sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)
Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)
Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai
implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)
Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.
Pasal
17
Hubungan
dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di
Dalam dan di Luar Negeri
(1)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi
pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)
Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of the Scout Movement
(WOSM), World Organization of the Scout Movement Asia Pacific
Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)
Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi
keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM,
APR dan ASARC.
(4)
Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan
sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang
bersangkutan.
BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE
KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar
Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.
Iman
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c.
Peduli
terhadap diri pribadi.
d.
Taat
kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip dasar kepramukaan sebagai
norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri
pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya
dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian,
kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun
sebagai anggota masyarakat.
(3) Pada hakekatnya anggota Gerakan
Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a. Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan
menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang
dipeluknya.
b. Memiliki kewajiban untuk menjaga dan
melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima
kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan
sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup
dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan
hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d. Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri,
melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan
beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e. Memahami prinsip diri pribadi untuk
dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1) Metode kepramukaan merupakan salah
cara belajar interaktif progresif melalui:
a. Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b. Belajar sambil melakukan.
c. Sistem beregu.
d. Kegiatan yang menantang dan menarik serta
mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
anggota muda.
e. Kegiatan di alam terbuka.
f. Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap
kegiatan.
g. Sistem tanda kecakapan.
h. Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk
putri.
i. Kiasan dasar.
(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya
tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya
keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3) Setiap unsur pada Metode Kepramukaan
merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya
tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 20
Kode Kehormatan
Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri
atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah
salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk
janji yang disebut Satya:
a. Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon
Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b. Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi
untuk secara sukarela mengamalkannya.
c. Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses
pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional,
sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk
ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a. Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk
membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b. Upaya memberi pengalaman praktis yang
mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem
nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c. Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk
mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.
Kode
Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai
landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain
yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota
serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)
Kode
Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi
sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan
berorganisasi.
(5)
Kode
Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.
Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1)
Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku
berjanji akan bersunguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan menurut aturan
keluarga.
- Setiap hari berbuat kebaikan.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka
penggalang, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- Menjalankan kewajibanku
terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
- Menolong sesama hidup
dan mempersiapkan diri membangun
masyarakat.
- Menepati Dasadarma.
2)
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1.
Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Cinta
alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.
Patriot
yang sopan dan kesatria.
4.
Patuh
dan suka bermusyawarah.
5.
Rela
menolong dan tabah.
6.
Rajin, trampil
dan gembira.
7.
Hemat,
cermat dan bersahaja.
8.
Disiplin,
berani dan setia.
9.
Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya.
10.
Suci
dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak,
Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1)
Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan
bersungguh-sungguh:
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
- Menolong sesama
hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma,
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, trampil dan gembira.
7. Hemat, cermat dan bersahaja.
8. Disiplin, berani dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6) Kesanggupan anggota dewasa untuk
mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan
dengan ikrar, yang berbunyi:
IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas
kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka /
Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan /
Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan
kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan
bahwa kami:
-
menyetujui
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
-
akan
bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka /
Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka /
Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan
yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang
lebih baik.
Catatan:
-
Coret
yang tidak perlu
-
*)
diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.
Pasal 21
Pengamalan Kode
Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan
Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan ibadah
menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
masing.
b. Hidup sehat rohani
dan jasmani.
c. Pembinaan kesadaran
berbangsa dan bernegara.
d. Mengenal, memelihara
dan melestarikan lingkungan beserta alam
seisinya.
e. Memiliki sikap
kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam
lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
membina
persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f. Belajar mendengar,
menghargai dan menerima pendapat atau gagasan
orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka,
mematuhi
kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata
dan
bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri
memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan
keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak dan hidup
secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar
mampu dan mau
mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan dan
mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan
dan
kesepakatan.
k. Membiasakan diri
untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan
ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
materi.
l. Memiliki daya pikir
dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 22
Belajar Sambil
Melakukan
Belajar sambil
melakukan dilaksanakan dengan:
a. Mengutamakan
sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi anggota muda.
b. Mengarahkan
perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar
timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 23
Sistem Beregu
(1) Sistem beregu dilaksanakan agar
anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan
diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokan dalam satuan
gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan
wadah kerukunan di antara mereka.
Pasal 24
Kegitan yang
Menantang dan Menarik
(1) Diselenggarakan dalam rangka
menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam
Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat,
mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2) Berupa kegiatan yang kreatif,
inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan
perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan
dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3) Memperhatikan tiga sokoguru
pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan
terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik
secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh
yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang
dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan kepada kegiatan yang dapat
mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi
perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.
Pasal 25
Kegiatan di Alam
Terbuka
(1) Merupakan kegiatan rekreasi edukatif
dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman adanya saling
ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya,
serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang
menghormati keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pada anggota muda bahwa
menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali
sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi
tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan
kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja
sama dan rasa memiliki.
Pasal 26
Kemitraan Dengan
Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan
anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan
Kepramukaan:
a. Anggota dewasa
berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan
penilai.
b. Pramuka Penegak dan
Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan
kepramukaan.
c. Anggota muda sebelum
melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d. Anggota muda pada
waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota
dewasa.
e. Anggota dewasa
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.
Pasal 27
Sistem Tanda
Kecakapan
(1) Tanda kecakapan adalah tanda bukti
yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan
nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan
mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan
tertentu.
(3) Setiap Pramuka wajib berupaya
memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada
masyarakat.
Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah
untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan
Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan Pramuka Putri
dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b. Tidak dibenarkan
satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali
Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c. Jika kegiatan itu
diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat
perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri
dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.
Pasal 29
Sistem Among
(1) Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau
dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem
Among.
(2) Sistem Among pada Gerakan Pramuka
berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani
dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya
bermitra dengan orang lain.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan
Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan
menjadi teladan.
b. Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah
membangun kemauan.
c. Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang
memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota
dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan,
kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggung
jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan
lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota
muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6) Anggota dewasa berupaya secara
bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda,
untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan
dan pengaruh yang baik.
Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1) Moto Gerakan Pramukamerupakan moto
yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang
harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal 31
Kiasan Dasar
(1) Kiasan Dasar adalah ungkapan yang
digunakan secara simbolik dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan Kiasan Dasar, sebagai
salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk
mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong
kreatifitas dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan
pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus
dikemas dalam Kiasan Dasar yang menarik, menantang, dan merangsang, disesuaikan
dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi anggota muda.
(4) Kiasan Dasar disusun dan dirancang
untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan
serta merupakan salah satu unsur dalam Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya
harus tidak memberatkan anggota muda tetapi malah dapat memperkaya pengalaman.
BAB
V
ANGGOTA
Pasal
32
Anggota
Gerakan Pramuka
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan
warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai
Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta
telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Anggota
Biasa
b.
Anggota
Luar Biasa, dan
c.
Anggota
Kehormatan.
Pasal
33
Anggota
Biasa Gerakan Pramuka
Anggota
Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
34
Anggota
Muda
(1) Anggota muda adalah anggota biasayang
terdiri dari Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka
Pandega.
(2) Pramuka Siaga berusia 7 tahun sampai dengan
10 tahun, Pramuka Penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka
Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun , dan Pramuka Pandega berusia
21 sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah dimasukan
kedalam golongan anggota dewasa.
(4) Anggota muda sebelum menjadi anggota disebut
calon anggota.
(5) Anggota muda yang menyandang cacat disebut
Pramuka Luar Biasa.
(6) Pramuka Penegak dan pandega dapat diangkat
sebagai Pembina Muda atau instruktur muda di gugusdepannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun.
b. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
c. Pembina muda atau instruktur muda
Pramuka Penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(7) Untuk dapat dilantik sebagai anggota muda,
calon anggota muda harus telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum tingkat
pertama dalam golongannya.
(8) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh
Pembina Pramuka di gugusdepan masing-masing dengan mengucapkan Dwisatya bagi
Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal
35
Anggota
Dewasa
(1) Anggota Dewasa adalah anggota biasa yang
berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota terdiri atas:
a.
Anggota
Dewasa biasa
b.
Anggota
Mitra
(3) Anggota Pramuka biasa adalah anggota dewasa
yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu:
a. Pembina Pramuka sekurang-kurangnya telah
lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan membina
anggota muda secara aktif .
b. Pelatih Pembina Pramuka, sekurang–kurangnya
telah lulus Kursus Pramuka Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
c. Pembina Profesional, seorang yang
berlatarbelakang pendidikan akademis dan keahlian dalam suatu bidang ilmu dan
berpengelaman sebagai pelatih, Pembina Pramuka.
d. Pamong Saka sekurang-kurangnya telah lulus
kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar (KMD).
e. Instruktur Saka, seorang yang mempunyai
pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus dibidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka sekurang-kurangnya telah
mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan dan berpengalaman dibidang
kesakaannya.
g. Andalan dan Pembantu andalan
sekurang-kurangnya berusia 26 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi
kecuali bagi ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex-officio sebagi
Andalan.
h. Anggota Majelis Pembimbing, sekurang-kurangnya
berusia 30 tahun dan telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
i. Staf / karyawan kwartir, sekurang-kurangnya
telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
(4) Anggota Mitra adalah anggota dewasa yang
tidak aktif sebagai fungsionaris sebagaimana tersebut dalam ayat 3 diatas.
Anggota Mitra tergabung dalam kwartir di masing-masing tingkat.
(5) Orang tua anggota muda dapat berperan serta
dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing putra-putrinya dalam pelaksanaan
kegiatan Pramuka di lingkungan keluarga maupun di lingkungan tempat tinggalnya
tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka.
Pasal
36
Anggota
Luar Biasa
Anggota
Luar Biasa adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di
Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
Pasal
37
Anggota
Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan adalah perorangan yang
berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
(2) Calon Anggota Kehormatan dapat diusulkan
oleh kwartir ke kwartir nasional lengkap dengan alasan pengusulan tersebut.
(3) Anggota Kehormatan diangkat dan dilantik
oleh Kwartir Nasional.
Pasal
38
Hak
dan Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a.
Mendapat
Kartu Tanda Anggota (KTA).
b.
Mengenakan
seragam pramuka.
c.
Memilih
dan dipilih dalam jabatan organisasi.
d.
Melakukan
pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka,
berkewajiban:
a. Melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan
menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.
b. Membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
c. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
Gerakan Pramuka.
(3) Setiap anggota Kehormatan Gerakan Pramuka
berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, kehormatan Pramuka, dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal
39
Pemberhentiaan
Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a.
Pemintaan
sendiri.
b.
Meninggal
dunia.
c.
Diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan
berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
a.
Melanggar
Kode Kehormatan Pramuka Gerakan Pramuka.
b.
Merugikan
nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan
Pramuka di usulakn oleh gugusdepan atau kwartirnya, mendapat penilaian
dari Dewan Kehormatan Kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir
yang mengangkatnya.
Pasal 40
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan
karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di
kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang
bersangkutan tidak menerima keputusan Dewan Kehormatan di kwartir yang
bersangkutan dapat mengajukan banding ke Dewan Kehormatan kwartir satu tingkat
di atasnya secara berjenjang.
Pasal
41
Rehabilitasi
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan
berdasarkan ayat 2 pasal 39 di atas dapat mengajukan permohonan menjadi anggota
Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka
berdasarkan ayat 1 pasal ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan di
kwartir yang bersangkutan.
BAB
VI
PRAMUKA
UTAMA
Pasal
42
Pramuka
Utama
(1) Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
(2) Pramuka Utama menempati kedudukan kehormatan
tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
BAB
VII
ORGANISASI
Pasal
43
Gugusdepan
(1) Gugusdepan adalah satuan organisasi terdepan
Gerakan Pramuka yang merupakan unit pendidikan kepramukaan.
(2) Gugusdepan dikelola secara kolektif oleh
Pembina Gugusdepan yang terdiri dari Ketua Gugusdepan, Pembina Satuan dan
Pembantu Pembina Satuan.
(3) Ketua Gugusdepan dipilih dari Pembina
Pramuka yang ada dalam gugusdepan yang bersangkutan pada musyawarah gugusdepan.
(4) Gugusdepan lengkap terdiri atas:
a.
Pendidikan
Siaga
b.
Pasukan
Penggalang
c.
Ambalan
Penegak
d.
Rencana
Pandega
(5) Anggota muda putra dan anggota putri
dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka penyandang cacat
dapat dihimpun dalam gugusdepan tersendiri atau diintegrasikan dalam gugusdepan
biasa.
(7) Gugusdepan dikoordinasikan oleh kwartir
ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan setempat.
(8) Gugusdepan yang berpangkalan di perwakilan
Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal
44
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah
pendidikan kepramukaan untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan
ketrampilan anggota muda dalam bidang tertentu.
(2) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah
untuk melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdiaan kepada masyarakat sesuai
aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
(3) Kegiatan nyata Saka menghasilkan pengalaman,
tambahan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan serta kecakapan yang kelak
menjadi bekal hidup anggota muda.
(4) Setiap Saka mengkhususkan diri pada
pendidikan dan pengabdian di bidang tertentu sesuai dengan bidang spesialisasi
ke Saka-an.
(5) Pembinaan Saka dilakukan oleh kwartir
ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan perkembangan.
(6) Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega putra putri dari gugusdepan dari wilayah yang bersangkutan, tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepan.
(7) Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan
dan ketrampilannya kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur
Muda.
(8) Anggota Saka putra dan putri dihimpun dalam
Saka yang terpisah, masing-masing berdiri sendiri.
(9) Saka dikelola oleh Pimpinan Saka dan Pamong
Saka dibantu oleh Instruktur Saka dengan dukungan Majelis Pembimbing Saka.
(10) Pamong Saka
ditetapkan dan dilantik oleh kwartir ranting dan kwartir cabang dari para
Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi
anggota Pimpinan Satuan Karya di kwartir ranting dan kwartir cabang.
Pasal
45
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpimnan masa depan
Gerakan Pramuka dan Bangsa.
(2) Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
merupakan bagian integral dari kwartir, bekedudukan sebagai badan kelengkapan
kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan bersama kwartir menyusun kebijakan
dan pengelolaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(3) Anggota Dewan Kerja Penegak dan Pandega
putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh Musyawarah Penegak dan
Pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudiaan disahkan
dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa Bakti Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega sama dengan masa bakti kwartirnya.
(5) Apabila ketua Dewan Kerja Pramuka penegak
dan pandega terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai
wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Pasal 46
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Gerakan
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna pengembangan sumberdaya
manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan
Pramuka dapat memberikan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepramukaan bagi
masyarakat.
(3) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka berada di tingkat nasional, daerah dan cabang.
(4) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Pramuka Mahir, lulus KPL yang diangkat
dan diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 47
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksanaan
dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Pusat penelitiaan dan pengembangan Gerakan
Pramuka berada di tingkat Nasional dan Daerah.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan
Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang angkat dan
diberhentikanya oleh Ketua Kwartir.
Pasal 48
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat pengelolaan
Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang
terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang wakil ketua yang
merangkap sebagai Ketua Bidang.
c. Seorang Sekertaris Jendral untuk
Kwartir Nasional atau seorang Sekertaris untuk jajaran kwartir yang lain.
d. Seorang Bendahara
e. Beberapa orang angota
(2) Ketua kwartir dapat dipilih kembali,
sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(3) Ketua kwartir setidaknya aktif dalam
pengurusan di lingkungan Gerakan pramuka dalam 5 tahun terakhir.
(4) Selama pengurus yang baru hasil musyawarah
belum disahkan tim formatur, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan
tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai
hal-hal yang prinsip, seperti:
a.
Mengadakan
kerjasama dengan pihak ketiga.
b.
Menandatangani
pengeluaran uang di luar program kerja.
c.
Mengubah
struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
(5) Kwartir menetapkan andalan urusan yang
dikelompokan dalam bidang-bidang yang bertugas melancarkan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(6) Kwartir mendayagunakan staf pelaksana yang
terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan
administrasi yang dipimpin oleh Sekertaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan
Kepala Kantor untuk jajaran lainya.
(7) Sekertaris Pelaksana bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jendral Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada
sekertaris kwartir jajarannya.
(8) Untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan
Satuan Karya Pramuka, setiap kwartir membentuk pimpinan Satuan Karya Pramuka
yang Ketuanya secara ex-officio adalah sebagai andalan.
(9) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus
lama dan pengurus baru.
(10)Pengurus kwartir
yang merupakan andalan setidaknya aktif dalam pengurusan kwartir dan/atau
gugusdepan / satuan karya pramuka dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Ketua Kwartir
Apabila
Ketua Kwartir berhalangan, maka Ketua Kwartir menuju salah seorang Wakil Ketua
untuk mewakili Ketua Kwartir selaku Pelaksana Harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
Kwartir Antar Waktu
(1) Pergantian Pengurus Kwartir antar waktu
dapat dilakukan, karena:
a.
Meninggal
dunia
b.
Permohonan
sendiri
c.
Hal-hal
khusus seperti:
1. Melanggar hukum
2. Melanggar Kode Kehormatan Pramuka
3. Tidak sanggup menjalankan tugas
(2) Mekanisme pergantian Pengurus antar waktu:
a. Pergantian ketua kwartir antar waktu
dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari ketua atau utusan Kwartir yang
di bawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per
tiga) peserta yang hadir.
b. Penggantian pengurus kwartir antar waktu
yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan.
c. Penggantiaan sebagaaimana tersebut pada
butir (a) disahkan dengan keputusan presidium atau pimpinan siding dimaksud.
d. Penggantian sebagaimana tersebut pada butir
(b) disahkan dengan surat keputusan dari ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Dewan Kehormatan
Gerakan Pramuka
(1) Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka merupakan
badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugusdepan sebagai badan yang
menetapkan pemberian anugerah, penghargaan dan sanksi, dengan tugas:
a. Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan
Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
b. Menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang
untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
(2) Dewan Kehormatan Kwartir beranggotakan lima
orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing
b. Andalan
(3) Dewan Kehormatan Gugusdepan beranggotakan
tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagi berikut:
a. Anggota Majelis Pembimbing Gugusdepan
b. Pembina Gugusdepan
c. Pembina Pramuka
Pasal 52
Pembantu Andalan
(1) Ketua Kwartir dapat mengangkat pembantu
andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian
khusus.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa
bakti kwartir.
Pasal 53
Pengesahan,
Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Kwartir
(1) Pengesahan:
a. Ketua kwartir dipilih oleh Musyawarah,
diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
b. Pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh
ketua dan anggota tim formatur.
(2) Pengukuhan:
a. Pengurus gugusdepan yang terdiri dari
pembina Gugusdepan, Pembina Satuan, Pembantu Pembina Satuan, ketua dan wakil
ketua Dewan Ambalan Penegak, Ketua dan Wakil Ketua Dewan, Racana Pandega,
ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan
perguruan tinggi dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang serta
gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan
surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. Pengurus Pimpinan Satuan Karya Pramuka
(Saka) yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota
ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Majelis Pembimbing Saka dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
c. Pengurus Kwartir Ranting yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, Ketua dan Wakil Ketua Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat
selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting, dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan
Ketua Kwartir Cabang.
d. Pengurus Kwartir Cabang yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang, dan
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Daerah.
e. Pengurus Kwartir Daerah yang terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan, ditetapkan dengan Surat
Keputusan Gubernur selaku Ketua Majelis pembimbing Daerah, dan dikukuhkan
dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
f. Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahara, Andalan,
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
g. Anggota Majelis Pembimbing Nasional
dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua
Majelis Pembimbing Nasional.
h. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan
Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
i. Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Daerah,
Majelis Pembimbing Cabang, Majelis Pembimbing Ranting, Majelis Pembimbing
Gugusdepan, dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir diatasnya.
j. Pengurus Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
(3) Pelantikan:
a. Pelantikan Kepengurusan dilakukan sesudah
pengukuhan.
b. Pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri
Satya dan Ikrar.
c. Pelantikan Pembina Pramuka, Pamong Saka ,
Instruktur Saka dan Pelatih Pembina Pramuka dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan.
d. Pelantikan Pengurus Gugusdepan dilakukan
oleh Ketua Kwartir Ranting, kecuali gugusdepan perguruan tinggi dilakukan oleh
Ketua Kwartir Cabang dan Gugusdepan diperwakilan Republik Indonesia diluar
negeri dilakukan oleh Ketua Kwartir Nasional.
e. Pelantikan Pimpinan Saka dan Majelis
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
f. Pelantikan Andalan dan Pembantu Andalan
dilakukan oleh Ketua kwartir yang bersangkutan.
g. Pelantikan Ketua dan anggota Majelis
Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya, kecuali untuk Ketua
Majelis Pembimbng Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia dan
para anggota yang dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. Pelantikan Pengurus Dewan Kerja Pramuka
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
i. Pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 54
Lembaga Pemeriksaan
Keuangan Gerakan Pramuka
(1)
Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independent yang dibentuk
oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan
Kwartir.
(2)
Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh Pengurus yang dipilih serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
(3)
Susunan
Pengurus Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a.
Seorang
Ketua
b.
Seorang
Wakil Ketua
c.
Seorang
Sekertaris
d.
2 orang
anggota
(4)
Lembaga
Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh satu orang staf yang memiliki
kopetensi dalam bidang keuangan dan akuntan publik.
(5)
Pengurus
Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan
pengurus kwartir.
Pasal 55
Satuan Pengawas
Internal
(1) Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah
kelompok yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan menejemen
Kwartir badan kelengkapan kwartir serta badan pelaksana kwartir.
(2) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu
oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf
pelaksana.
(3) SPI bertugas melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksana menejemen kwartir Gerakan Pramuka, yang
meliputi:
a. Pelaksana kegiatan atau program yang harus
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana Prosedur Tetap/Standar Operating
Procedure (SOP) dan peraturan –peraturan di lingkungan Kwartir Gerakan Pramuka.
c. Pengadaan barang dan jasa.
d. Pengelolaan anggaran.
(4) SPI dibentuk di tingkat Daerah dan Nasional.
(5) Kepala SPI bertanggung jawab kepad Ketua
Kwartir.
(6) Kepala anggota SPI diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Kwartir.
Pasal 56
Majelis Pembimbing
(1) Majelis Pembimbing adalan badan yang
memberikan bantuan dan bantuan moril, organisatoris, material, finansial kepada
gugusdepan, Satuan Karya Pramuka dan kwartir sesuai dengan tingkatan
masing-masing.
(2) Susunan pengurus Majelis Pembimbing terdiri
dari:
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekertaris
d. Seorang Ketua Harian
e. Beberapa orang anggota
(3) Ketua Majelis Pembimbing Nasional; dijabat
oleh Presiden Republik Indonesia, Ketua majelis Pembimbing Daerah, Cabang dan
Ranting dijabat oleh Gubernur, Bupati, Walikota dan Camat setempat, serta Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka dipilih oleh dan dari
antara anggota Majelis Pembimbing yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan
tertinggi dari institusi/lembaga tempat Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
berpangkalan.
(4) Majelis Pembimbing menyelenggarakan rapat
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
TUGAS DAN
TANGGUNGJAWAB PENGURUS
Pasal 57
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasioanl mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka selama masa bakti
Kwartir Nasional.
b. Menetapkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka berdasarkan Anggaran Dasar Gerakan pramuka.
c. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Angaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
d. Menetapkan hal-hal yang tidak diatur dan
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan
Musyawarah Nasional dan bentuk keputusan Kwartir Nasional.
e. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan
keputusan Kwartir Nasional.
f. Membina dan membantu Kwartir Daerah,
gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan Satuan Karya
Pramuka.
g. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Nasional.
h. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat Nasional yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Nasional.
i. Melakukan kerjasama dengan badan/organisasi
di luar negeri yang program dan tujuanya sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
k. Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional
bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional.
Pasal 58
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional dan Keputusan
Musyawarah Daerah.
c. Membina dan membantu Kwartir Cabang di
wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
d. Melakukan hubungan dan kerja sama dengan
Majelis Pembimbing Daerah.
e. Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan
instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat propinsi yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Daerah.
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional
mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir
daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 59
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir Cabang mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Cabang
b. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan
Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang
c. Membina dan membantu Kwartir ranting di
wilayah kerjanya, termasuk membina Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Cabang.
e. Melakukan hubungan dan kerjasama, degan
instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Cabang
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah
dam tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
cabang.
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir
Cabang,sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang bertanggungjawab
kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 60
Tugas dan
Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir Ranting mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Daerah dan
Kwartir Cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Ranting dan ketentuan lain yang berlaku
c. Membina dan membantu para pembina pramuka di
gugusdepan dan para pamong Satuan Karya Pramuka
d. Melakukan hubungan dan kerjasama dengan
Majelis Pembimbing Ranting
e. Melakukan hubungan kerjasama dengan
masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan,yang
sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Ranting
f. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang
dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di Ranting
g. Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir
Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. Membuat laporan tahunan, termasuk laporan
keuangan untuk disampaikan kepada Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Ranting
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal 61
Tugas dan
Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina dan Gugusdepan mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola Gugusdepan selama masa bakti.
b. Melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan
Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku.
c. Meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan
Pramuka dalam gugusdepan.
d. Membina dan mengembangkan organisasi,
perlengkapan dan keuangan gugusdepan.
e. Menyelenggarakan kegiatan kepramukaan di gugusdepan
dengan memberdayakan sumber daya gugusdepan.
f. Menjadikan semua anggota gugusdepan sebagai
insan kehumasan Gerakan Pramuka.
g. Melakukan kerjasama dengan tokoh masyarakat
di lingkungan dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
h. Menyampaikan laporan tahunan kepada Kwartir
Ranting dengan tembusan kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan gugusdepan.
i.
Menyampaikan
pertanggung jawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya Pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gugusdepan .
Pasal 62
Tugas dan
Tanggungjawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan Saka mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Membantu Kwartir dalam merumuskan kebijakan
mengenai konsep pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
saka.
b. Melaksanakan kegiatan dan program saka yang
telah ditentukan oleh kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan
pengembangan saka.
d. Mengadakan hubungan melalui kwartir dengan
instansi atau badan lain yang berkaitan dengan saka.
e. Bertanggungjawab atas pelaksanaan kebijakan
kwartir tentang kegiatan saka.
f. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka
di semua jajaran di wilayah kerjanya.
g. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Saka kepada Kwartir.
h. Pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya
bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Pamong Saka mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a. Mengelola pembinaan dan pengembangan saka.
b. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan
keperluan kegiatan saka.
c. Mengadakan hubungan konsultasi dan kerjasama
dengan pimpinan saka, kwartir, majelis, pembimbing, gugusdepan, dan saka
lainnya.
d. Mengkoordinasika struktur dengan Dewan Saka
yang ada dalam saka.
e. Menjadi anggota pimpinan saka di kwartir
f. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan dalam kegiatan pembinaan saka.
g. Melaporkan perkembangan sakanya kepada
kwartir dan pimpinan saka,yang bersangkutan.
BAB IX
MUSYAWARAH, RAPAT
KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 63
Musyawarah Nasional
dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1)
Musyawarah
Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka
(2)
Musyawarah
Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3)
Apabila
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, dapat diselenggarakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4)
Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri
sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah Kwartir Daerah.
(5)
Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas
usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Kwartir Daaerah, yang harus diajukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
(6)
Selambatnya
enam bulan setelah usul tertulis diterima, Kwartir Nasional wajib mengadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal 64
Peserta Musyawarah
Nasional
(1) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas
utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat bejumlah sepuluh orang yang
diberi kuasa oleh ketua Kwartir Nasional, diantaranya adalah kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Nasional, Ketua Dewan Kerja Nasioanal.
(3) Utusan daerah bejumlah sepuluh orang yang
diberi kuasa oleh ketua Kwartir Daerah, diantaranya adalah kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, Ketua Dewan Kerja Daerah.
(4) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah harus
berupaya agar perutusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah
masing-masing mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional, anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 65
Peninjau Musyawarah
Nasional
(1) Kecuali peserta sebagaimana tersebut dalam
pasal 64 diatas, Musyawarah Nasional dapat dihadiri oleh peninjau daerah yang
terdiri dari:
a. Unsur Majelis Pembimbing.
b. Unsur Andalan.
c. Unsur Dewan Kerja.
d. Anggota Kehormatan.
(2) Peninjau sebagaimana tersebut pada ayat (1)
mendapat persetujuan tertulis dari Kwartir Daerah yang bersangkutan.
Pasal 66
Acara Musyawarah
Nasional
(1) Acara pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian, dan pembahasan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggungjawaban keuangan.
b. Penyampaian pertanggungjawaban Lembaga
Pemeriksa keuangan Kwartir Nasional.
c. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan
rencana strategi Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya.
d. Pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti
berikunya.
e. Penetapan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
f. Pemilihan, formatur untuk bersama Ketua
Kwartir Terpilih, menyusun pengurus baru.
g. Pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga
Pemeriksa Keuangan masa bakti berikutnya.
Pasal 67
Pemilihan Ketua
Kwartir Nasional
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikunya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum
Musyawarah nasional, Kwartir Nasional menyampaikan kepada Kwartir Daerah
nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang akan ikut dalam pemilihan Ketua
Kwartir Nasional dengan memperhatikan aspirasi dari Kwartir Daerah.
(3) Musyawarah Nasional memilih secara langsung
Ketua Kwartir Nasional dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh
Ketua Kwartir Nasional terpilih menyusun kepengurusan Kwartir Nasional.
(4) Tim formatur sebanyak 7 orang termasuk Ketua
Kwartir Nasional terpilih, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional,
Kwartir Nasional dan Kwartir Daerah.
(5) Tim formatur dalam waktu tiga bulan menyusun
pengurus Kwartir Nasioanal baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
(6) Apabila antara Ketua dengan anggota dan/atau
antar anggota sesama tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan akhir
ditentukan oleh ketua formatur.
(7) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan
menjabat sebanyak 2 kali masa bakti secara berturut-turut.
(8) Pengurus Kwartir Nasional lama berstatus
demisioner sejak terpilihnya Ketua Kwartir Nasional yang baru sampai
dengan pengesahan pengurus Kwarir Nasional baru. Selama berstatus demisioner
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 68
Pemilihan Formatur
(1) Formatur berjumlah 7 orang yang terdiri dari
1 (satu) orang Ketua Kwartir Nasionalterpilih dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Anggota Formatur terdiri dari:
a. Satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk
oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih.
b. Satu orang Wakil Majelis Pembimbing
Nasional.
c. Lima orang wakil Kwartir Daerah yang dipilih
oleh peserta.
Pasal 69
Penyampaian Usul dan
Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional
selambat-lambatnya enam bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(2) Kwartir Nasional selambat-lambatnya dua
bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah
nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah Nasional
Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 70
Pimpinan Musyawarah
Nasional
(1) Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional
Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
Musyawarah Nasional.
(2) Presidium dan Musyawarah Nasional
sebanyak-banyaknya 7 orang, terdiri atas 1 atau 2 orang unsur Kwartir Nasional
dan 4 atau 5 orang unsur utusan Kwartir Daerah.
Pasal 71
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Keputusan Musyawarah nasional dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapaikeputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 72
Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Musyawarah Daerah adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka ditingkat daerah.
(2) Musyawarah Daerah diadakan lima tahun
sekali.
(3) Apabila ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar
Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah kwartir
cabang.
(5) Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan
atas prakasa kwartir daerah atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
kwartir cabang yang ada di daerah itu dan harus diajukan secara tertulis kepada
kwartir daerah dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya empat bulan setelah usul
tertulis diterima, kwartir daerah wajib mengadakan Musyawarah Daerah Luar
Biasa.
Pasal 73
Peserta Musyawarah
Daerah
(1) Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas
utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas 8 orang yang
diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah kepala pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Daerah, ketua Dewan kerja daerah dan
seorang wakil Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas 8 orang yang
diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah antara pusat
pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan
seorang wakil majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus
berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan daerah dan cabang masing-masing
mempunyai satu hak suara.
(6) Pada Musyawara Daerah , anggota kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau.
Pasal 74
Acara Musyawarah
Daerah
(1) Acara pokok Musyawarah daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban kwartir daerah selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir daerah untuk
masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir daerah
untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan ketua kwartir daerah oleh ketua
presidium musyawarah daerah.
(2) Acara Musyawarah Daerah lainnya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir daerah
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan kwartir daerah
selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
dan sebelum diajukan kepada musyawarah daerah harus diteliti dan disahkan oleh
Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Daerah.
Pasal 75
Pemilihan Ketua
Kwartir Daerah
(1) Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya dua bulan sebelum
Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah menyampaikan kepada Kwartir Cabang nama-nama
calon Ketua Kwartir Daerah yang akan ikut dalam pemilihan Ketua Kwartir Daerah
dengan memperhatikan aspirasi Kwartir Cabang.
(3) Musyawarah Daerah memilih secara
langsung Ketua Kwartir Daerah dan tim formatur yang selanjutnya dengan
diketui oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih menyusun pengurus kwartir daerah.
(4) Tim formatur sebanyak-banyaknya 5 orang,
termasuk Ketua Kwartir Daerah terpilih, yang terdiri atas unsure majelis
Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
(5) Dalam waktu satu bulan, tim formatur harus
sudah menyelesaikan susunan pengurus Kwartir Daerah baru, yang selanjunya
diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka untuk dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Daerah hanya dibenarkan
menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir daerah lama bersetatus demisioner sejak
terpilihnya Ketua Kwartir Daerah yang baru sampai dengan pengesahan pengurus
kwartir daerah yang baru selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan
hal-hal rutin.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah
Daerah
(1) Musyawarah Daerah dipimpin oleh suatu
presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah Daerah.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah Daerah
sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas satu orang unsur kwartir
daerah dan atau empat orang unsur utusan kwartir cabang.
Pasal 77
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Keputusan Musyawarah Daerah dicapai atas
dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak dicapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah daerah tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 78
Musyawarag Cabang
dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang adalah forum tertinggi Gerakan
Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam lima
tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Cabang Luar biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar
Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang –kurangnya oleh dua pertiga jumlah
kwartir ranting .
(5) Musyawarah Cabang luar biasa diselenggarakan
atas prakarsa kwartir cabang atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
kwartir ranting yang ada di cabang itu dan harus diajukan secara tertulis
kepada kwartir cabang dengan disertai alas an yang jelas.
(6) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis
diterima, kwartir cabang wajib mengadakan musyawarah cabang luar biasa.
Pasal 79
Peserta Musyawarah
Cabang
(1) Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Cabang Luar Biasa terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan Cabang terdiri atas tujuh orang yang
diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, diantaranya adalah kepala Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Cabang, Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang Wakil
Majelis Pembimbing Cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas tujuh orang yang
diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan
Kerja Ranting dan Seorang Wakil Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir Rantingharus
berupaya agar utusannya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan cabang dan ranting masing-masing
memiliki satu hak suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang, anggota kehormatan
dapat diundang sebagai peninjau.
Pasal 80
Acara Musyawarah
Cabang
(1) Acara pokok Musyawarah Cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Cabang selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja kwartir cabang
untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir
cabanguntuk masa bakti berikutnya
d. Pelantikan Ketua Kwartir Cabang terpilih
oleh Ketua Presidium Musyawarah Cabang.
(2) Acara Musyawarah cabang lainya dapat
diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir cabang
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang
selama masa bakti berikutnya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi
keuangan, dan sebelum diajukan kepada Musyawarah Cabang harus diteliti dan
disahkan oleh Lembaga Pemeriksaan Keuangan Kwartir Cabang.
Pasal 81
Pemiliha Ketua
Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah cabang, Kwartir Cabang menyampaikan kepada Kwartir Ranting nama-nama
calon yang akan ikiut dalam pemilihan Ketua Kwartir Cabang dengan
memperhatikan aspirasi Kwartir Ranting.
(3) Musyawarah Cabang memilih secara langsung
tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Cabang terpilih
menyusun pengurus kwartir cabang.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang termasuk
ketua kwartir cabang terpilih, yang terdiri atas unsur majelispembimbing
cabang, kwartir cabang dan kwartir ranting.
(5) Dalam waktu satu bulan tim formatur sudah
harus menyusun pengurus Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada
ketua Majelis Pembimbing Daerah dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk
dikukuhkan.
(6) Ketua Kwartir Cabang hanya dibenarkan
menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir cabang lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua kwartir cabang yang baru sampai dengan pengesahan
pengurus kwartir cabang yang baru. Selama berstatus domisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 82
Penyampaian Usul dan
Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah Cabang dilaksanakan, Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara
tertulis bahan Musyawarah Cabang dan menyampaikan kepada semua Kwartir Ranting
dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah
cabang luar biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 83
Pimpinan Musyawarah
Cabang
(1) Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar
Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta Musyawarah
Cabang.
(2) Pemilihan Presidium Musyawarah cabang
sebanyak banyaknya lima orang yang terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang
(lama) dan atau empat orang unsur utusan kwartir ranting.
Pasal 84
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Keputusan Musyawarah Cabang dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat
(2) Apabila mufakat tidak tercapai
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila
didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan musyawarah cabang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional/Daerah, dan keputusan Kwartir Nasional\Daerah
yang bersangkutan .
Pasal 85
Musyawarah Ranting
dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Musyawarah Ranting adalah forum
tertinggi Gerakan pramuka ditingkat Ranting
(2) Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesek, dapat dilaksanakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Masa bakti pengurus yang baru hasil
Musyawarah Ranting Luar Biasa, adalah 3 tahun.
(5) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting
Luar Biasa diyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga
jumlah gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan
atas prakarsa kwartir ranting atau atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
gugusdepan yang ada diranting itu dan harus diajukan secara tertulis kepada
kwarir ranting dengan disertai alasan yang jelas.
(7) Selambatnya dua bulan setelah usul tertulis
diterima, kwartir ranting wajib mengadakan Musyawarah Ranting Luar biasa.
Pasal 86
Peserta Musyawarah
Ranting
(1) Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas
utusaan ranting dan gugusdepan.
(2) Utusan ranting terdiri atas enam orang yang
diberi kuasa oleh ketua Kwartir Ranting, diantaranya adalah seorang Ketua Dewan
Kerja Ranting dan seorang Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan gugusdepan terdiri atas empat orang
yang diberi kuasa oleh Pembina gugusdepan, diantaranya adalah seorang wakil
Pramuka Penegak dan pramuka pandega dan seorang wakil Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
(4) Kwartir ranting dan gugusdepan harus
berupaya agar utusanya terdiri atas putra dan putri.
(5) Perutusan ranting dan gugusdepan
masing-masing memilki satu hak dan suara.
(6) Pada Musyawarah ranting dan musyawarah
ranting luar biasa, anggota kehormatan dapat diundang sebagai peninjau, yang
dapat mengajukan saran dan usul yang disalurkan melalui perutusan ranting atau
gugusdepan.
Pasal 87
Acara Musyawarah
Ranting
(1) Acara pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir Ranting selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja Kwartir Ranting
untuk masa bakti berikunya.
c. Menetapkan formatur dan ketua kwartir
ranting untuk masa bakti berikutnya.
d. Pelantikan Ketua Kwartir Ranting terpilih
oleh Ketua Presidium Musyawarah Ranting.
(2) Acara Musyawarah Ranting lainya dapat
diagendakan jka dipandang perlu.
(3) Acara pertanggungjawaban kwartir ranting
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
acara yang lain dilaksanakan.
(4) Pertanggungjawaban keuangan kwartir ranting
selama masa baktinya disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan,
dan sebelum diajukan kepada musyawarah ranting harus diteliti dan disahkan oleh
Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting.
Pasal 88
Pemilihan Ketua
Kwartir Ranting
(1) Musyawarah Ranting memilih dan menetapkan
Ketua Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah Ranting, Kwartir Ranting
menyampaikan kepada gugusdepan nama-nama calon yang akan ikiut dalam
pemilihan Ketua Kwartir Ranting dengan memperhatikan aspirasi Kwartir
Ranting.
(3) Musyawarah Ranting memilih secara langsung
ketua kwartir ranting dan tim formatur yang selanjutnya dengan diketuai oleh
ketua kwartir ranting terpilih menyusun kwartir ranting.
(4) Tim formatur sebanyak lima orang, termasuk
ketua kwartir ranting terpilih, yang terdiri atas unsur majelis pembimbing
ranting, kwartir ranting dan gugusdepan.
(5) Tim formatur dalam waktu satu bulan
membentuk pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua
kwartir cabang untuk disahkan.
(6) Ketua Kwartir Ranting hanya dibenarkan
menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(7) Kwartir Ranting lama berstatus domisioner
sejak terpilihnya ketua kwartir ranting yang baru sampai dengan pengesahan
pengurus kwartir ranting yang baru. Selama berstatus demisioner bertugas
menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 89
Penyampaian Usul dan
Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi Musyawarah
Ranting oleh Pembina gugusdepan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Ranting.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan sebelum
Musyawarah Ranting dilaksanakan, kwartir ranting harus sudah menyiapkan secara
tertulis badan musyawarah ranting dan menyampaikan kepada semua gugusdepan
dalam wilayahnya.
(3) Penyampaian usul dan materi Musyawarah
Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.
Pasal 90
Pimpinan Musyawarah
Ranting
(1) Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar
Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
Musyawarah Ranting.
(2) Pemilihan presidium Musyawarah Ranting
sebanyak-banyaknya tiga orang, yang terdiri atas satu orang unsur ranting
(lama) dan dua orang unsur utusan gugusdepan.
Pasal 91
Pengambilan
Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan Musyawarah Ranting dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Ranting Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang dan
Keputusan Kwartir Nasional, Daerah, Cabang.
Pasal 92
Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Musyawarah gugusdepan adalah forum tertinggi
Gerakan Pramuka di
gugusdepan.
(2) Musyawarah gugusdepan diadakan sekali dalam
tiga tahun.
(3) Apabila terjadi hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, dapat diselenggarakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnyaoleh 2/3
jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
diselenggarakan atas prakarsa Pembina gugusdepan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah orang yang berhak menghadiri Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa, yang harus diajukan secara tertulis kepada Pembina
Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
(6) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis
diterima, Pembina gugusdepan wajib mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 93
Peserta Musyawarah
Gugusdepan
(1) Peserta musyawarah gugusdepan terdiri atas
para Pembina gugusdepan, para pembantu Pembina gugusdepan, perwakilan Dewan
Ambalan, Perwakilan Dewan Racana dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah
gugusdepan memiliki satu hak suara.
Pasal 94
Acara Musyawarah
Gugusdepan
(1) Acara pokok musyawarah gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Ketua Gugusdepan selama
masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja gugusdepan untuk
masa bakti berikutnya.
c. Memilih Ketua Gugusdepan untuk masa bakti
beriutnya.
d. Pelantikan Ketua Gugusdepan terpilih oleh
ketua Sidang Musyawarah Gugusdepan.
(2) Acara pertanggungjawaban ketua gugusdepan
termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum
acara yang lain dilaksanakan.
(3) Pertanggungjawaban keuangan gugusdepan
disusun dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan.
Pasal 95
Pemilihan Ketua
Gugusdepan
(1) Musyawarah
gugusdepan memilih dan menetapkan ketua gugusdepan untuk
masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugusdepan
menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugusdepan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugusdepan.
(4) Ketua gugusdepan yang lama dapat dipilih
kembali.
(5) Ketua gugusdepan lama berstatus demisioner
sejak terpilihnya ketua gugusdepan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugusdepan yang baru
tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 96
Penyampaian Usul dan
Materi Musyawarah Gugusdepan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah
gugusdepan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugusdepan
selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum
pelaksanaan musyawarah gugusdepan ketua gugusdepan harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan musyawarah gugusdepan dan menyampaikan kepada semua orang
yang berhak hadir dalam musyawarah gugusdepan.
(3) Penyiapan usul dan materi musyawarah
gugusdepan diatur oleh ketua gugusdepan.
Pasal 97
Pimpinan Musyawarah
Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan dipimpin oleh pimpinan
sidang yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugusdepan
sebanyak-banyaknya tiga orang Pembina.
Pasal 98
Pengambilan
keputusan musyawarah gugusdepan
(1) Keputusan Musyawarah gugusdepan dicapai atas
dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung
oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara
langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat
dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
(4) Keputusan musyawarah Gugusdepan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Daerah, Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting serta Keputusan Kwartir
Nasional, Daerah, Cabang Ranting.
Pasal 99
Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Putra Putri
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Putri Putra (Musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana
permusyawaratan umtuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
dalam penyelenggaraan kegiatan kepramukaan, khususnya penyelenggaraan kegiatan
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah
kwartir.
(3) a. Hasil Musppanitera nasional merupakan
bahan acuan bagi penyusunan rencana
strategik Gerakan Pramuka.
b. Hasil Musppanitera daerah, Cabang, dan Ranting merupakan bahan acuan
bagi
penyusunan Rencana Kerja Daerah, Cabang dan Ranting.
(4) Peserta Musppanitera terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk
tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja di bawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Andalan sebagi penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya
sebagai narasumber kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 100
Acara Musyawarah
Penegak dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Acara pokok Musppanitera adalah:
a. Penyampaian pembahasan, dan pengesahan
pertanggungjawaban Dewan Kerja selam masa bakti termasuk pertanggungjawaban
keuangan.
b. Menetapkan rencana kerja masa bakti
berikutnya.
c. Memberi masukan untuk kebijakan kwartir
dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Memilih Ketua Dewan Kerja masa bakti
berikutnya.
e. Memilih formatur yang mendampingi Ketua
Dewan Kerja terpilih untuk menyusun pengurus Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musppanitera lainya dapat diagendakan
jika dipandang perlu.
Pasal 101
Pengambilan
Keputusan
Musyawarah Penegak
dan Pramuka Pandega Putri Putra
(1) Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Putri Putra dicapai atas dasar Musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil
melalui pemungutan suara terbanyak.
Pasal 102
Rapat Kerja
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagi langkah
pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja
diselenggarakan setiap tahun sekali diawal tahun progam .
(3) Peserta rapat kerja kwartir
sedikitnya diikuti oleh:
a. Andalan kwartir yang bersangkutan;
b. Ketua dan Seketaris Kwartir di bawahnya atau
Pembina Gugusdepan untuk
Kwartir Ranting .
c. Unsur Dewan Kerja atau unsur Dewan Ambalan
dan dewan racana untuk Kwartir Ranting
(4) Peserta Rapat kerja gugusdepan terdiri atas:
a. Pembina Gugusdepan
b. Unsur Anggota Muda
(5) Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan
Kerja disebut sidang Paripurna Penegak dan Pramuka Pandega, merupakan wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega menyelenggarakan pengendaliaan
operasional pelaksanaan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(6) Peserta sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega terdiri atas:
a. Dewan kerja yang bersangkutan
b. Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk
tingkat ranting atau utusan Dewan Kerja dibawahnya untuk tingkat yang lain.
c. Ambalan sebagai penasehat
d. Dewan Kerja pada jenjang kwartir di atasnya
sebagai narasumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta Rapat Kerja dan/atau Sidang
Paripurna Pramuka Penegak dan pandega terdiri atas putra dan putri.
Pasal 103
Referendum
(1) Referendum adalah penyerahan suatu persoalan
untuk diputuskan dengan pemungutan suara.
(2) Referendum diadakan apabila menghadapi
persoalan mendesak yang tidak dapat diputuskan sendiri oleh kwartir, sementara
menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Referendum dapat diselenggarakan oleh semua
kwartir.
(4) Referendum dilaksanakan secara tertulis,
jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup
dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan
diumumkan.
(6) Referendum disepakati untuk diterima jika
disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu
jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil referendum diumumkan oleh kwartir yang
bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka diwilayahnya,
selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB X
PENDAPATAN DAN
KEKAYAAN
Pasal 104
Pendapatan
(1)
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. APBN dan atau APBD
c. Bantuan Majelis Pembibing
d. Sumbangan masyarakat yang tidak
meningkat
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik
dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku maupun dengan Kode
Kehormatan Pramuka
f. Usaha dana badan usaha koperasi yang
dimiliki Gerakan Pramuka
g. Royalti atas hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki Gerakan Pramuka
(2) Pendapan Gerakan Pramuka berupa uang
disimpan di Bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka dan dikelola oleh bendahara
kwartir atau pelaksana keuangan gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 105
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha
yang dibentuk oleh pengurus kwartir atau gugusdepan yang bersangkutan,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha dapat berupa badan usaha tetap,
antara lain persoran, koperasi dan yayasan atau secara insidental berupa
panitia usaha dana.
(4) Badan-badan usaha tersebut bertanggung jawab
kepada Ketua Kwartir atau Ketua Gugusdepan yang bersangkutan dan secara berkala
menyampaikan laporannya.
(5) Usaha dana dapat dilakukan dengan memberdayakan
fasilitas yang dimiliki kwartir atau gugusdepan.
Pasal 106
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Benda tak bergerak
b. Benda bergerak
c. Hak atas kekayaan intelektual
(2) Benda tak bergerak meliputi tanah dan
bangunan.
(3) Benda bergerak meliputi hasil uasaha tetap,
kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas
merk, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang
akan dimintakan kelak kemudian hari, antara lain:
a. Lembaga/ tanda gambar siluet tunas kelapa
b. Atribut Gerakan Pramuka
c. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka
Pasal 107
Pengelolaan,
Pemanfaatan, Pengusahaan dan Pengalihan Kekayaan
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Gerakan
Pramuka merupakan wewenang dan dilaksanakan oleh pengurus masing-masing kwartir
atau pengurus gugusdepan berdasarkan keputusan rapat pengurus kwartir atau
pengurus gugusdepan dengan konsultasi Majelis Pembimbing bersangkutan.
(2) Pengalihan kekayaan Gerakan Pramuka yang
berupa asset tetap harus diputuskan dan mendapat persetujuan Rapat Pleno
Pengurus Kwartir atau pengurus Gugusdepan dan disetujui oleh majelis pembimbing
yang bersangkutan.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 108
Lambang
(1)
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan
Pramuka hendaknya serbaguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2)
Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada sebagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka
yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 109
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat
panjang dan berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih,
ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap
kearah tiang bendera.
(2) Dibagian atas dan dibagian bawah bendera
terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10
dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera
terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari
panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir , serta nomor
gugusdepan dan nama kwartir untuk bendera Gugusdepan.
Pasal 110
Panji
(1)
Gerakan
Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia
denagn keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 tahun 1961, tanggal 14
Agustus 1961.
(2)
Panji
yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan dikantor
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan hari
Pramuka.
Pasal 111
Himne
Himne
Gerakan Pramuka adalah lagu satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar yang
syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
Pasal 112
Pakian Seragam
Pramuka
(1) Pakaian seragam Pramuka dimaksudkan untuk
menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan
dan persaudaraan serta bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna seragam pramuka adalah coklat muda
untuk pakaian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksud
untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa
Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pasal 113
Lencana dan
Tanda-tanda
Anggota
Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan
lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian
seragamnya.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 114
Akibat Hukum dan
Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh harta benda milik
Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk
oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XIII
LAIN-LAIN
Pasal 115
Petunjuk
Penyelenggaraan
(1) Ketentuan-ketentuan dalam anggaran rumah
tangga yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk
penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain
disusun ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 116
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 117
Pasal 117
Penutup
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini
disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka berdasarkan
wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008
di Cibubur, Jakarta, dengan memakai Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang telah
disahkan dengan keputusan Presiden Republuk Indonesia nomor 24 tahun 2009
sebagai rujukan.
Jakarta, 21 Desember 2009.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. Dr. dr. H.Azrul Azwar, MPH
0 komentar:
Posting Komentar